![]() |
Debcollector Bawa Kabur Motor (Instagram/@gunabdillah) |
Video itu di unggah oleh akun Instagram @gunabdillah pada Selasa (7/9/2021).
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang nekat bergelayutan pada sebuah motor yang melaju dengan kencang.
Pria tersebut terus berusaha menahan motor miliknya yang diduga dibawa oleh debcollector sambil berteriak maling.
Warga yang berada di sekitar kejadian pun ikut membantu pria tersebut dan berusaha menahan pria yang sedang membawa motor tersebut.
Perampasan motor yang dilakukan oleh debcollector ini sendiri terjadi di jl Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, (6/9/2021).
Mengutip keterangan sang pengunggah video, aksi perampasan yang di lakukan pihak leasing melalui debcollector adalah aksi yang melanggar hukum.
KUHP:Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). Tulis caption sang pengunggah di kutip Dirmank.com Rabu, (8/9/2021).
VIDEO DETIK-DETIK DEBCOLLECTOR BAWA KABUR MOTOR